Grid.ID - Calon istri Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku bakal tetap setia meski kekasihnya terancam hukuman pidana.
Bharada E yang terlibat kasus skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo kini masih menjalani proses persidangan.
Bahkan, Bharada E menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski begitu, sang kekasih hati, Angeline Kristanto mengaku akan tetap setia terhadap Bharada E.
Angeline Kristanto menyatakan sudah berjanji tidak akan meninggalkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) jika sang kekasih dijatuhi vonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kita pernah sekali, cuma bahas lebih ke saling percaya saja," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
"Dia yakini saya enggak bakal ninggalin, saya juga begitu yakini dia enggak akan meninggalkan.
Jadi sampai saat ini kita masih pegang prinsip itu," ucap Ling Ling, sapaan Angelin.
Angelin membenarkan dia dan Richard berencana menikah pada 2023 mendatang setelah keduanya bertunangan.
Namun, rencana itu buyar karena Richard terbelit kasus.
Saat ini Angelin memilih supaya sang kekasih fokus menghadapi perkara yang tengah disidangkan.
Baca Juga: Menegangkan, Richard Eliezer Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
"Tahun depan (rencana nikah).
Kita fokus ke kasus saja dulu. Biar fokusnya Richard enggak kebagi-bagi kan," ucap Angelin.
Di sisi lain, Angelin mengaku rindu dengan Richard dan kebiasaannya yang kerap menjahilinya.
Angelin juga menyampaikan pesan supaya Richard tetap bersemangat dalam menghadapi persidangan.
"Tetap semangat. Ini yang saya kenal. Enggak usah terpengaruh di luar sana. Kalau kamu yakin kamu benar ya maju," ucap Angelin.
Saat ini Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator.
Dia dianggap membuka tabir perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Akan tetapi, sejumlah pakar hukum pidana berbeda pendapat terkait apakah Eliezer tetap harus dihukum atau dibebaskan.
Sebagian menilai Eliezer tetap tidak terbebas dari hukuman meski dia yang mengungkap dugaan pembunuhan Yosua.
Sedangkan pakar lain menyatakan seharusnya Eliezer tidak ikut dihukum atau bahkan semestinya tidak diadili karena dia yang membongkar kasus itu, meski menjadi salah satu pelakunya.
Baca Juga: Bharada E Sebut Putri Candrawathi Ikut Menghilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP
Apalagi pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 dan Pasal 338, mempunyai ancaman hukuman berat yaitu mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, juga berharap kliennya mendapat keringanan dari majelis hakim dengan mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan hal yang sama dan meminta supaya hakim mempertimbangkan status justice collaborator yang mereka berikan kepada Eliezer.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Janji Kekasih Jika Bharada E Divonis Bersalah: Saya Enggak Bakal Ninggalin (*)