Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Bergaji Rp 35 Juta Namun Pengeluaran Belanja Bulanan Tembus Ratusan Juta, KPK Akui Curiga sampai Tak Bisa Terbitkan LHKPN Gegara Hal ini

By None, Rabu, 14 Desember 2022 | 13:53 WIB

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Grid.ID - Ferdy Sambo diketahui bergaji Rp 35 juta saat masih menjabat jadi Kadiv Propam Polri.

Meski bergaji hanya Rp 35 juta, pengeluaran Ferdy Sambo untuk belanja bulanan justru tembus ratusan juta rupiah.

Hal itu membuat KPK curiga sampai tak bisa terbitkan LHKPN gegara hal ini.

Harta kekayaan Ferdy Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinilai janggal dengan pendapatannya sebagai perwira tinggi Polri.

Dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), kisaran gaji Ferdy Sambo dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja diperkirakan paling kecil mendapat sekitar Rp 31.375.500 dan paling besar mendapat sekitar Rp 36.952.000.

Namun, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap bahwa biaya operasional untuk kebutuhan rumah Ferdy Sambo mencapai Rp 200 juta.

Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri tidak tercatat di situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala.

Mengutip Tribunnews.com, KPK mengakui belum mendapat izin dari Ferdy Sambo untuk menerbitkan laporan harta kekayaannya.

Makanya, hingga saat ini data kekayaan Ferdy Sambo belum terpublikasi dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, suami Putri Candrawathi itu belum menyampaikan surat kuasa dalam proses penerbitan LHKPN.

Baca Juga: Momen Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan hingga Maki Brigadir J di Rumah Saguling Dibongkar Bharada E: Bapak Nangis Marah Emosi!

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi, jadi kan sebelum menyampaikan laporan yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat kuasa," ujar Alex di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Alex menjelaskan, surat kuasa tersebut diperlukan KPK untuk bisa mengecek rekening koran atas laporan harta kekayaan yang telah dibuat.

Namun, hingga batas waktu penyampaian LHKPN tersebut berakhir, Sambo belum juga memberikan surat kuasa tersebut.

"Kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya dalam rangka klarifikasi, (tapi) yang bersangkutan tidak menyampaikan itu (surat kuasa)," terang Alex.

"Jadi kami menganggap laporan yang bersangkutan, LHKPN yang bersangkutan, belum lengkap. Sehingga belum bisa kita umumkan," ujar dia.

Alex pun mengaku ia mempunyai kecurigaan terhadap harta kekayaan Ferdy Sambo.

Namun, menurut dia, memang banyak pejabat yang harta kekayaannya tidak wajar dan patut dicurigai.

"Kalau masalah kecurigaan sih enggak hanya yang bersangkutan (Sambo), kan banyak pejabat negara juga yang punya kekayaan enggak wajar," ujar Alex saat ditemui Kompas.com di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Alex mengakui para pejabat yang memiliki harta berlebih bisa saja terjadi lantaran adanya bisnis di luar profesi jabatannya.

Namun, bisnis para pejabat juga mesti dilakukan pengecekan penghasilan yang diterima dari usaha tersebut.

"(Bisa saja) punya penghasilan di luar (pekerjaannya sebagai) penyelenggara negara atau aset atau dia punya bisnis yang lain tentu harus diungkapkan, bisnis apa? penghasilannya berapa?" tutur Alex.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bersikeras Ngaku Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J, Lapor Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo: Orangnya Tegas

Uang Belanja Bulanan Ferdy Sambo Capai Ratusan Juta

Mengutip Kompas.com, Sambo mengakui bahwa Bridagir J dan Ricky Rizal merupakan ajudan yang mengelola uang untuk kebutuhan rumah tangganya.

Hal itu diungkap Sambo kala hadir sebagai saksi untuk terdakwa lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ia mengakui memberikan uang belanja kepada Brigadir J dan Ricky Rizal untuk keperluan rumah tangganya dengan Putri Candrawathi.

"Mereka berdua yang mengatur operasional," ujar Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Kuasa hukum Ricky Rizal lantas bertanya apakah Sambo bisa membuktikan bahwa uang itu miliknya.

Sambo pun langsung menunjukkan wajah kesal ketika penasihat hukum Ricky, Zena Dinda Defega, mencecar uang bulanan untuk operasional keluarga yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Tapi, setahu saudara itu uang saudara atau uang siapa?" tanya Zena.

"Ya pasti uang sayalah," ujar Sambo dengan nada tinggi.

"Bisa Anda buktikan?" cecar Zena.

"Ya saya enggak bisa buktikan, saya di sel!" timpal Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Lupa Kunci Pintu Saat Buka Baju, Pakar Psikologi Forensik Ragukan Istri Ferdy Sambo Alami Kekerasan Seksual

Dikhawatirkan keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatirannya terkait harta Sambo yang terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kekayaan yang berpotensi membuat jalannya persidangan dapat terganggu.

"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini. Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022).

Menurut Martin, kekayaan Sambo terlihat janggal karena mengirimkan uang sejumlah Rp 600 juta untuk biaya operasional 3 rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.

Padahal, gaji Sambo dengan pangkat Irjen Polisi di pundaknya tidak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Gaji Ferdy Sambo Rp 35 Juta Tapi Pengeluarannya Ratusan Juta, Suami Putri Candrawathi Bikin KPK Tak Bisa Terbitkan LHKPN, Ini Penyebabnya

(*)