Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pengacara Doelipa resmi melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Dengan nomor laporan, LP/B/6354/Xll/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2022.
"Saya sudah melaporkan Wali Kota Depok dalam dugaan sesuai pasal yang saya sampaikan tadi ini," kata Deolipa saat ditemui di SD 1 Pondok Cina, Depok, Rabu (14/12/2022).
Dalam hal ini, Doelipa mengatakan secara tegas bahwa ia sebagai subjek hukum pribadi bukan sebagai pengacara.
Ia melaporkan Mohammad Idrus dengan pasal 77 jo pasal 76a butir a UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu tapi sebagai subjek hukum pribadi sebagai WNI dimana saya semalam selaku subjek hukum pribadi sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana UU Perlindungan anak, pasal 77 jo pasal 76a butir a UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucap Deolipa.
"Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiamnana dimaksud dalam pasal 76a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta itu pasal 77," lanjutnya.
Seperti diketahui, saat ini SD 1 Pondok Cina sudah tidak disediakan guru dari pemerintah setempat. Sehingga, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil.
Kini, para siswa-siswi belajar dengan para relawan.
Banyak kertas yang isinya berupa pemberontakan dari wali murid yang menempel pada dinding sekolah tersebut. Salah satu yang menarik perhatian tertulis 'Depok Minim Sekolah, Pemkotnya Minim Akhlak'.
(*)