Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - 5 terdakwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Kuat Maaruf, dan Ricky Rizal kembali jalani sidang hari ini, Rabu (14/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan hari ini menghadirkan 5 ahli dan juga 1 saksi di mana 2 ahli yaitu ahli balistik, Arif Sumirat ahli poligraf, Aji Pebrianto disidang secara terbuka.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai hasil tes poligraf yang dilakukan oleh Aji Pebrianto terhadap 5 terdakwa.
Aji menyebutkan jika Ferdy Sambo memiliki nilai minus 8, Putri bernilai minus 25, Kuat Ma'aruf memiliki 2 nilai yaitu plus 9 dan minus 13, kemudian untuk Ricky juga memiliki 2 nilai yaitu plus 11 dan plus 19.
Dan terakhir untuk hasil Richard Eliezer memiliki nilai plus 13 dalam hasil pemeriksaan poligraf yang dilakukan oleh Ahli poligraf.
"(Ferdy Sambo) Nilainya -8,"
"(Putri Chandrawati) -25,"
"(Kuat Ma'aruf) Yang pertama +9, yang kedua -13,"
"(Ricky Rizal) Dua kali pemeriksaan, pertama +11, yang kedua +19,"
"(Richard Eliezer) +13. Satu kali (pemeriksaan)," jelas Aji Pebrianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Aji menjelaskan setiap terdakwa memiliki nilai-nilai yang bertanda plus dan minus. Dalam pemeriksaan poligraf dijelaskan jika bertanda plus memiliki indikasi tidak berbohong.