Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini, Rabu (141/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan 5 terdakwa.
Selain itu, persidangan ini menghadirkan 2 ahli yang disidang dalam sidang terbuka yaitu ahli poligraf dan ahli balistik.
Ketika sudah memaparkan fakta-fakta yang diketahui oleh ahli poligraf Putri Chandrawati yang hadir dalam sidang memberikan tanggapan terhadap pemaparan ahli poligraf.
Putri Candrawathi menjelaskan jika pada pemeriksaan menggunakan poligraf ia diperiksa di dalam ruangan yang kedap suara dan diperiksa oleh 2 orang pria yang tak dikenal.
"Untuk poligraf, waktu itu saya diperiksa oleh dua orang salah satunya bapak, ruangan kedap suara dan 2 pria, minta jelaskan tanggal 2 hingga 8," ujar Putri Chandrawati.
Ketika sampai di pemaparan tanggal 7 Agustus, Putri mengaku harus berhenti memberikan keterangan mengenai kronologis kekerasan seksual yang dialaminya.
Namun, Putri menceritakan jika ia secara tidak langsung 'dipaksa' oleh pihak pemeriksa untuk menceritakan kronologis tersebut karena sudah terlanjur diperiksa.
"Tanggal 7 saya berhenti sampaikan, saya tidak sanggup karena tidak ingin ceritakan kejadian kekerasan seksual, 'ibu harus sampaikan karena ibu sudah di sini', kalau tidak salah itu bapak (Aji Pebrianto) sendiri yang menyampaikan," jelasnya.
Dengan menangis, Putri terpaksa menceritakan kronologis kekerasan seksual yang dialaminya sambil menangis hal ini dirinya lakukan karena takut dibilang tidak kooperatif.
"Karena saya menangis saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual tanpa didampingi psikolog dan wanita dan saya hanya bisa menangis dan saya melanjutkan, saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," tutupnya.
(*)