Find Us On Social Media :

Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Dinyatakan Bohong Soal Perselingkuhan, Saksi Ahli: Keakuratan di Atas 93 Persen

By Mentari Aprelia, Rabu, 14 Desember 2022 | 19:09 WIB

Kolase foto Brigadir J semasa hidup dan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi di persidangan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Ferdy Sambo, dkk yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (14/12/2022) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda dalam persidangan hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari para saksi ahli.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022) ada enam orang saksi ahli yang dimintai keterangan atas kejelasan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Namun, hanya ada dua saksi ahli yang keterangannya diperdengarkan secara terbuka.

Sedangkan untuk empat saksi lain persidangannya akan digelar tertutup.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan keputusan tersebut setelah mendengar apa yang akan disampaikan keenam orang saksi.

Fira Sania dan Irfan Rofik selaku ahli DNA dipersilahkan untuk menunggu untuk memberikan kesaksian secara tertutup.

Pasalnya, keterangan yang akan dijabarkan keduanya dikhawatirkan akan digunakan publik untuk melakukan kejahatan.

Demikian pula halnya dengan Heri Priyanto selaku ahli Digital Forensik dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J lantaran keterangannya bisa disalahgunakan publik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bergaji Rp 35 Juta Namun Pengeluaran Belanja Bulanan Tembus Ratusan Juta, KPK Akui Curiga sampai Tak Bisa Terbitkan LHKPN Gegara Hal ini

Sementara itu, dua saksi yang persidangannya digelar secara terbuka adalah Ahli Poligraf dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri bernama Arif Sumirat.