Menurutnya, pertanyaan tersebut tak ada hubungannya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang saat ini menjerat mereka.
Apalagi pertanyaan ini diajukan berdasarkan titipan dari pihak penyidik.
“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo dikutip dari Kompas.tv, Rabu (14/12/2022).
Ferdy Sambo menuturkan, seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.
“Ahli harusnya mengetahui dampak, yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga ini, tapi inilah faktanya yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Tidak ada hubungan dengan perkara 340, ahli tanyakan ke istri saya,” tambah Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada Ferdy Sambo, perihal kepatutan independensi ahli poligraf biar majelis yang menilai.
“Ya nanti majelis akan menilainya,” ucap Hakim.
“Karena ke depan biarkan fakta dan indepensi dari ahli ini bukan dari penyidik,” ujar Ferdy Sambo.
Saat ditanya kuasa hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong, Aji mengakui bahwa pertanyaan itu merupakan titipan dari pihak penyidik.
Aji mengaku tidak membaca perihal perselingkuhan dalam BAP terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.