Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Persidangan Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa pembunuhan Brigadir J kembali digelar dengan menghadirkan para saksi ahli.
Ada enam saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan.
Namun, hanya dua saksi yang keterangannya diperdengarkan secara terbuka pada publik.
Sedangkan empat saksi lain persidangannya digelar tertutup.
Salah satu saksi yang keterangannya diperdengarkan secara terbuka adalah kesaksian dari ahli poligraf Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Namun, Aji justru memberikan keterangan mengejutkan soal kesaksian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (14/12/2022), Aji menyebut bahwa hasil tes poligraf terkait keterangan Ferdy Sambo yang mengaku tak ikut menembak Brigadir J adalah bohong.
Selain itu, Aji juga menyebut bahwa pengakuan Putri Candrawathi bahwa dirinya tak berselingkuh dengan Brigadir J hasilnya dinyatakan berbohong.
Mendengar hasil tes soal istrinya yang diduga berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan tes poligraf, Ferdy Sambo pun dibuat naik pitam.
Ia malah menyalahkan Aji yang memberikan pertanyaan demikian pada sang istri.
Menurutnya, pertanyaan tersebut tak ada hubungannya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang saat ini menjerat mereka.
Apalagi pertanyaan ini diajukan berdasarkan titipan dari pihak penyidik.
“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo dikutip dari Kompas.tv, Rabu (14/12/2022).
Ferdy Sambo menuturkan, seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.
“Ahli harusnya mengetahui dampak, yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga ini, tapi inilah faktanya yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Tidak ada hubungan dengan perkara 340, ahli tanyakan ke istri saya,” tambah Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada Ferdy Sambo, perihal kepatutan independensi ahli poligraf biar majelis yang menilai.
“Ya nanti majelis akan menilainya,” ucap Hakim.
“Karena ke depan biarkan fakta dan indepensi dari ahli ini bukan dari penyidik,” ujar Ferdy Sambo.
Saat ditanya kuasa hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong, Aji mengakui bahwa pertanyaan itu merupakan titipan dari pihak penyidik.
Aji mengaku tidak membaca perihal perselingkuhan dalam BAP terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya tidak membaca ada perselingkuhan di situ, di perkara beliau,” ucap Aji.
“Hanya semata-mata karena titipan penyidik saja?” tanya Maruli.
“Siap,” jawab Aji.
“Nama penyidiknya siapa saudara ahli, yang memberikan pertanyaan itu?” tanya Maruli.
“Ada,” singkat Aji.
“Iya siapa? Ini sudah di persidangan terbuka,” ujar Maruli.
“Kasubdit 1,” ucap Aji.
“Namanya?” cecar Maruli.
“Pak Wira,” jawan Aji.
(*)