Find Us On Social Media :

Diangkat Jadi Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier Tegas Tak Akan Ambil Gajinya: Saya Balikkan ke Negara!

By Citra Widani, Kamis, 15 Desember 2022 | 08:11 WIB

Deddy Corbuzier akui tak akan mengambil gajinya sebagai Letnan Kolonel Trituler TNI AD.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Deddy Corbuzier tegaskan bahwa dirinya tak akan mengambil gaji atau tunjangan yang diberikan negara atas pangkat baru yang disematkan kepadanya yakni Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Hal ini disampaikan Deddy Corbuzier di akun Twitter-nya tak lama setelah diangkat sebagai Letkol tituler.

Deddy Corbuzier merasa bahwa gaji atau tunjangan yang menjadi haknya tersebut lebih baik diberikan kepada yang membutuhkan. 

"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler."

"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," tulis Deddy Corbuzier, dikutip dari Twitter-nya, Kamis (15/12/2022). 

Hal-hal mengenai gaji dan tunjangan untuk prajurit tituler tertuang dalam pasal 29 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Status Tituler Boleh Disandang oleh Non TNI

Panglima TNI Yudo Margono mengatakan bahwa pangkat tituler boleh disematkan kepada mereka yang bukan dari prajurit TNI. 

Asalkan, orang tersebut memiliki keahlian khusus yang berhubungan dengan institusi TNI AD, dalam hal ini institusi yang mengangkat Deddy. 

Hal ini pun sudah ada saat dirinya masih menjadi taruna di Angkatan Laut. 

"Kalau tituler boleh, kalo dia memiliki untuk kemajuan terhadap TNI."

"Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor itu tituler, karena dia memiliki kemampuan tadi (khusus) yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu," pungkas Yudo. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kondangan ke Pernikahan Kaesang dan Erina di Solo, Mendadak Beri Pesan Khusus Ini ke Anak Presiden untuk Mencarinya, Ada Apa?

Sehingga pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Lekol tituler sah-sah saja apalagi keputusan ini juga telah disetujui oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan."

"Ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," kata Yudo, dikutip dari Tribun Seleb.com.

Terkait desakan pencabutan pangkat Deddy Corbuzier, Yudo tak bisa melakukanna secara sepihak. 

Ia harus berknsultasi terlebih dulu kepada Jenderal Dudung selaku KSAD.

"Nanti kita tanyakan dulu."

"Karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan (KSAD)," ujarnya.

 (*)