Oleh karenanya, Deddy telah memenuhi kriteria sebagai Letkol Tituler TNI AD.
"Dalam konteks ini engagement Deddy soal isu kemiliteran, pertahanan terutama komponen cadangan sangat tinggi."
"Deddy cukup membantu karena Deddy memahami dan mengikuti di komcad sejak awal. Ini salah satu kriteria juga," ujar Dahnil.
Status Tituler Boleh Disandang oleh Non TNI
Panglima TNI Yudo Margono mengatakan bahwa pangkat tituler boleh disematkan kepada mereka yang bukan dari prajurit TNI.
Asalkan, orang tersebut memiliki keahlian khusus yang berhubungan dengan institusi TNI AD, dalam hal ini institusi yang mengangkat Deddy.
Hal ini pun sudah ada saat dirinya masih menjadi taruna di Angkatan Laut.
"Kalau tituler boleh, kalo dia memiliki untuk kemajuan terhadap TNI."
"Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor itu tituler, karena dia memiliki kemampuan tadi (khusus) yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu," pungkas Yudo.
Sehingga pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Lekol tituler sah-sah saja apalagi keputusan ini juga telah disetujui oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan."
"Ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," kata Yudo, dikutip dari Tribun Seleb.com.
(*)