Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Nikita Mirzani masih menjalani proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak Dito Mahendra, Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda keterangan para saksi hari ini, Kamis (15/12/2022).
Dari pantauan Grid.ID, Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 09.45 WIB dengan mobil tahanan.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu pun sempat menyapa awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
"(Kabar) Baik," kata Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Serang.
Saat ditanya soal kehadiran Dito Mahendra, artis 36 tahun itu tidak mau ambil pusing.
Bahkan, ia sempat berguyon apabila Dito kembali absen.
"(Kalau tidak hadir) mungkin dia meninggal. Ya, nggak tahu kenapa nggak hadir, takut kali, kalau berani datang saja," ucap Nikita Mirzani sambil tertawa.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepadanya.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda tersebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta, karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
(*)