Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Dokter Richard Lee akhirnya memenangkan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh artis Kartika Putri melalui gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 November 2022 lalu.
Hal tersebut pun membuat akses ilegal dan status tersangka atas pencemaran nama baik yang selama 2 tahun disandang dr. Richard Lee gugur, alias tidak sah secara hukum.
Menanggapi hal ini, dr. Richard Lee tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya dan menyindir Kartika Putri yang saat ini tak lagi buka suara seperti biasanya.
"Nggak ada suara kan? Satupun loh, biasanya kan apa tanggapan saya pasti ditanggapin," ungkap dr. Richard Lee saat dikutip Grid.ID di YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/12/2022).
Bahkan, dr. Richard Lee mengaku rindu dengan suara Kartika Putri yang kerap kali melawan tanggapannya.
"Dua tahun, kangen juga saya dengar suara dia, nggak ada suara sama sekali soalnya," lanjutnya.
"Jadi pendiam dia ya, kok jadi pendiam? kalian nggak tanya?" imbuh dr. Richard Lee.
Namun, dr. Richard Lee mengungkapkan bahwa Kuasa Hukum Kartika Putri sudah memberikan tanggapan.
"Pengacaranya ada kasih tanggapan, KP-nya nggak ada, dan kalau menurut saya tanggapan dari pengacaranya tanggapan normatif orang yang kalah ya."
"Kan nggak mungkin orang kalah bilang saya mengaku kalah, saya minta maaf sampai sekarang, tidak ada permintaan maaf dari dia ya," tuturnya.
"Tentu saja ucapan normatif kalau orang yang kalah kan ya selamat, tapi kami sedang mempersiapkan langkah hukum lain. Ya normatif, kan nggak mungkin dia bilang mohon maaf kami malu dan minta maaf, kan nggak mungkin," ungkap dr. Richard Lee.
Lebih lanjut, dr. Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya memang dari awal sudah pantas memenangkan kasus ini.
"Kalau ditanya stop atau tidak stop ya, tinggal saya aja, mau ada lanjutan sama atau nggak sama dia, sudah sepantasnya menang sih," tutup dr. Richard Lee.
(*)