Find Us On Social Media :

Dito Mahendra Absen Lagi, Sidang Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilanjut 19 Desember 2022

By Devi Agustiana, Kamis, 15 Desember 2022 | 12:15 WIB

Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Dito Mahendra beserta dua saksi lainnya kembali absen dalam sidang lanjutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Ketiga saksi tersebut berhalangan hadir karena alasan yang berbeda.

Adapun Dito Mahendra sendiri diketahui masih menjalani perawatan di rumah sakit karena demam berdarah.

"Mohon maaf, dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

"Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah," lanjut JPU.

Lebih lanjut, saat ditanya soal surat keterangan sakit Dito Mahendra, JPU mengaku tidak memilikinya.

Akibat hal tersebut, ketidakhadiran kekasih Nindy Ayunda itu belum dapat diterima.

"Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa yang bersangkutan masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?" tanya Hakim Ketua.

"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU

"Berarti tidak ada alasan sah ya," sahut Hakim Ketua.

Baca Juga: Ogah Ambil Pusing Bila Dito Mahendra Absen Sidang Lagi, Nikita Mirzani: Mungkin Dia Meninggal

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, disebut tidak dapat hadir dengan alasan yang berbeda.

Hadi Yusuf dijelaskan tengah berada di kampung halamannya, di Lampung.

Kemudian, Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena ibunya meninggal dunia.

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang masih sama pada Senin (19/12/2022), di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal berbeda.

Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda tersebut mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.

Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.

(*)