Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Irfan Widyanto menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan pada sidang kali ini.
Dalam persidangan, Irfan Widyanto menceritakan bahwa dirinya diperintah untuk mengamankan CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J dan diperintahkan CCTV tersebut diberikan pada terdakwa Chuck Putranto.
"Setelah berpisah dengan pak Agus, saya keluar komplek. Tapi sebelumnya di depan rumah pak Sambo, saya ketemu dengan Pak Chuck," ungkap Irfan Widyanto saat dipantau Grid.ID di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Pas ketemu pak Chuck nanyain saya 'mau ke mana ade asuh?' Saya jawab 'diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," ungkap Irfan Widyanto.
"Saya nggak bilang ada di mana, terus hanya disampaikan seperti itu, terus kemudian bang Chuck jawab 'ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," jelas Irfan Widyanto.
Kemudian, Irfan Widyanto menghubungi pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk mengganti kamera pengawas di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Saya sampaikan, Ko Afung tolong pesankan saya CCTV, tolong pesankan saya 2 DVR CCTV warna hitam yang biasa dipakai untuk di tempat umum, ini ada perintah saya untuk ganti, setelah itu Ko Afung juga datang juga ke sini untuk pasangkan karena saya nggak ngerti," ungkap Irfan Widyanto.
Setelah Afung selesai mengganti CCTV tersebut, Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa dirinya juga membayar jasa Afung.
"Saya bayar," ungkap Irfan Widyanto.