"Tidak ada (surat keterangan baru)," jawab JPU
"Berarti tidak ada alasan sah ya," sahut Hakim Ketua.
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, absen dalam sidang karena alasan yang berbeda.
Hadi Yusuf disebut tengah berada di kampung halamannya, di Lampung.
Kemudian, Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka usai ibunya meninggal dunia.
Sebagai informasi, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita ke Polresta Serang pada 14 Juni 2022, atas dugaan pencemaran nama baik.
Unggahan wanita yang akrab disapa Nyai itu disebut membuat Dito mengalami kerugian hingga Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi jual beli sepatu Hermes.
Kini, Nikita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas II B Serang, sejak 25 Oktober 2022.
(*)