Find Us On Social Media :

Meski Sudah Dengar Ada Tembak Menembak, AKP Irfan Widyanto Menduga Perintah Menukar CCTV untuk Kepentingan Hukum

By Rissa Indrasty, Kamis, 15 Desember 2022 | 15:35 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Dimana Irfan Widyanto diperintah untuk menukar CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadi J di Rumah Dina Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kali ini, Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa dirinya memang telah mendengar telah terjadi tembak-menembak.

"Saya tahu dari dengar, karena tanggal 8 saya datang," ungkap AKP Irfan Widyanto saat dipantau Grid.ID di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Saya tahu dari dengar," lanjut AKP Irfan Widyanto

Di samping itu, Irfan Widyanto mengaku bahwa dirinya sudah dengar perihal tembak-menembak sebelum diperintah menukar CCTV di sekitar TKP.

"Sudah tahu," ungkap AKP Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto pun menceritakan saat itu dirinya mendengar tembak-tembakan terjadi anatara anggota polisi.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu h+1 baru keesokan harinya," ungkap AKP Irfan Widyanto.

Namun, Irfan Widyanto mengira CCTV tersebut ditukar untuk kepentingan hukum.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," ungkap AKP Irfan Widyanto.