Find Us On Social Media :

Meski Sudah Dengar Ada Tembak Menembak, AKP Irfan Widyanto Menduga Perintah Menukar CCTV untuk Kepentingan Hukum

By Rissa Indrasty, Kamis, 15 Desember 2022 | 15:35 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Jalani Perintah, Irfan Widyanto Minta Tolong Temannya Bayar Jasa Ahli yang Mengganti CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J 

Irfan Widyanto menegaskan bahwa dirinya hanya menjalani perintah yang dikira bagian dari kepentingan hukum.

"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur paminal atau kebutuhan prosedur reserse," ungkap AKP Irfan Widyanto.

(*)