Hal tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan surat panggilan tidak secara langsung, melainkan dengan perantara pos.
"Orang yang menjadi saksi, harus menandatangan. Sementara itu, pemanggilan penuntut umum dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung."
"Sehingga tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," jelas hakim ketua.
Karena hal tersebut pula, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan Dito Mahendra beserta dua saksi lainnya pada Senin (19/12/2022) mendatang.
Sementara itu, karena sidang kembali tertunda, Fahmi meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan bagi Nikita Mirzani yang sempat diajukan.
"Mohon dengan kejadian ini dua kali, tidak jelas, terdakwa dalam keadaan sakit, permohonan kami mohon dikabulkan yang mulia," ucap Fahmi.
(*)