Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Kamis (15/12/2022).
Dalam persidangan tersebut, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Roni, yang merupakan ahli ITE, sekaligus dosen di salah satu universitas di Surabaya.
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan Roni bercampur.
"Karena tadi dari keterangan yang disampaikan pertanyaan JPU kan berkaitan dengan fakta, ternyata keterangan ahli bercampur antara LP Jaksel dengan LP yang kemudian di Tipidum," kata Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Itu yang kemudian kita lihat ini kok nggak sinkron, dan itu karena berkaitan terpenuhnya unsur," lanjutnya.
Di samping itu, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa dirinya sempat tidak diizinkan bertanya perihal pertanyaan yang sebelumnya ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau dibaca BAP juga ahli melakukan penafsiran terhadap fakta dan terpenuhnya satu unsur, maka kami perlu mengklarifikasi tentang unsur itu, sehingga untuk menyeimbangkan, saya melakukan pertanyaan yang sebelumnya diajukan JPU, dan tadi kemudian sama hakim nggak boleh bertanya berkaitan dengan fakta," ungkap Junaedi Saibih.
"Loh tadi waktu jaksa menanyakan fakta diperbolehkan, makanya saya bertanya dan makanya saya pengen tahu sejauh mana pengetahuan ahli berkaitan dengan perkara pidana apa."
"Kita bicara barang bukti itu mesti jelas barang bukti tindak pidana yang mana, apakah sudah dikualifikasi barang bukti atau belum," jelasnya.
"Makanya tadi saya mau lanjutkan pertanyaan jaksa antara kewenangan propam dan penyidik, barang itu kan barang berbeda, nah satu ngomongin administrasi, satu pidana. Nah tapi tadi ahli tadi menyampaikan dia tidak mengerti tentang hal itu," ungkap Junaedi Saibih.