Find Us On Social Media :

Doni Salmanan Lolos dari Pasal Pencucian Uang, hanya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Diminta Ganti Rugi pada Korban, Kok Bisa?

By Citra Widani, Jumat, 16 Desember 2022 | 09:09 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya memutuskan terdakwa kasus hoax investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, tidak harus membayarkan ganti rugi kepada para korban, juga aset terdakwa yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

Jaksa Ajukan Banding

JPU dengan ini memutuskan untuk mengajukan banding. 

Baca Juga: Update Kasus Penipuan Trading Doni Salmanan: Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Reaksi Istri Jadi Sorotan

Apa yang diputuskan hakim dinilai jauh lebih ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka. 

Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.

Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.

"Kami pasti banding.

"Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.

Harta Doni dari Hasil Afiliator, Trader, dan YouTuber

Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber. 

Sehingga hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita pun harus dikembalikan. 

Di antaranya adalah beberapa kendaraan mewah, uang, dan sertifikat rumah. 

 (*)