Find Us On Social Media :

Sebagian Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Korban Curigai ada Permainan Orang Dalam: Komisi Yudisial Bantu Kami!

By Citra Widani, Jumat, 16 Desember 2022 | 09:27 WIB

Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.

Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.

"Kami pasti banding.

Baca Juga: Doni Salmanan Lolos dari Pasal Pencucian Uang, hanya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Diminta Ganti Rugi pada Korban, Kok Bisa?

"Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.

Harta Doni dari Hasil Afiliator, Trader, dan YouTuber

Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber.

Dengan ini hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita pun harus dikembalikan.

Di antaranya adalah beberapa kendaraan mewah, uang, dan sertifikat rumah.

 (*)