Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.
"Kami pasti banding.
"Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.
Harta Doni dari Hasil Afiliator, Trader, dan YouTuber
Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber.
Dengan ini hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita pun harus dikembalikan.
Di antaranya adalah beberapa kendaraan mewah, uang, dan sertifikat rumah.
(*)