Find Us On Social Media :

Sebagian Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Korban Curigai ada Permainan Orang Dalam: Komisi Yudisial Bantu Kami!

By Citra Widani, Jumat, 16 Desember 2022 | 09:27 WIB

Sidang terdakwa kasus hoax platfrom investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan berakhir ricuh. Para korban, yang tergabung dalam Paguyuban Doni Salmanan tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa hanya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Terdakwa kasus penipuan binary option Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). 

Hal ini tentu membuat para korban murka, mengingat JPU telah menuntut Doni Salmanan dengan kurungan 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 miliar kepada para korban. 

Sidang pun berakhir ricuh. Para korban Doni Salmanan naik pitam karena hakim tidak meminta Doni Salmanan untuk ganti rugi. 

Belum lagi hakim memutuskan untuk meloloskan Doni Salmanan dari pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang sebelumnya dituntut JPU. 

Salah seorang korban, Alfred Nobel mencurigai bahwa putusan ini adalah permainan antara pengacara dan hakim. Mengingat ayah dari pengacara Doni Salmanan merupakan seorang hakim agung

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," tëriak korban.

Jaksa Ajukan Banding

JPU dengan ini memutuskan untuk mengajukan banding.

Apa yang diputuskan hakim dinilai jauh lebih ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.

Sebagai informasi, jaksa meminta Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun penjara.

"Kami pasti banding.

Baca Juga: Doni Salmanan Lolos dari Pasal Pencucian Uang, hanya Divonis 4 Tahun Penjara dan Tidak Diminta Ganti Rugi pada Korban, Kok Bisa?

"Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah.

Harta Doni dari Hasil Afiliator, Trader, dan YouTuber

Hakim menilai bahwa Doni Salmanan mendapatkan kekayaannya melalui pekerjaan sebagai affiliator, trader, dan YouTuber.

Dengan ini hakim tidak bisa menghukum pelaku dengan UU TPPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Beberapa aset Doni Salmanan yang sebelumnya disita pun harus dikembalikan.

Di antaranya adalah beberapa kendaraan mewah, uang, dan sertifikat rumah.

 (*)