Grid.ID – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) memiliki sebuah program pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dari berbagai bidang industri yang disebut PROPER.
Sebagai informasi, program tersebut mendorong ketaatan industri untuk menerapkan proses bisnis dan operasional usaha yang sesuai dengan peraturan mengenai lingkungan hidup.
Sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi PROPER, setiap sumber daya manusia (SDM) yang terlibat di dalamnya perlu memiliki sertifikat kompetensi di bidang lingkungan hidup.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.5/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Selain itu, kewajiban adanya sertifikasi tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Sertifikasi harus diberikan oleh lembaga sertifikasi yang kredibel dan diakui KLHK. Salah satu lembaga tersebut adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Envirotama (LSP LH Envirotama). Lembaga tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI) yang khusus memberi sertifikasi di bidang lingkungan hidup.
LSP LH Envirotama sendiri telah mendapat dukungan resmi dari KLHK RI melalui surat dukungan S.14/P2SDM/REN/SDM.1/3/2022 serta teregistrasi dengan sertifikat bernomor SF.46/P2SDM/REN/SDM.1/8/2022.
Oleh sebab itu, LSP LH Envirotama dapat menjadi rekanan tepercaya bagi perusahaan dalam sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. Pemberian sertifikasi dilakukan melalui pengujian yang jujur, profesional, dan sesuai pedoman yang berlaku.
Tak hanya itu, uji kompetensi juga dilakukan secara teliti, cepat, akurat, dan efisien. LSP LH Envirotama juga memiliki misi memelihara memelihara dan mengembangkan perangkat sertifikasi seperti standard kompetensi, skema sertifikasi dan asesor kompetensi sesuai pedoman yang berlaku, serta berupaya melakukan inovasi system digitalisasi sesuai perkembangan teknologi informasi terkini.
Melayani beberapa skema sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan
LSP LH Envirotama melayani sertifikasi kompetensi bidang lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya pemberian sertifikasi, LSP LH Envirotama juga melayani perpanjangan sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan hidup.
Adapun beberapa skema sertifikasi kompetensi yang diberikan LSP LH Envirotama mencakup beberapa bidang profesi. Berikut adalah daftarnya.
1. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha atau kegiatan.
Baca Juga: Siap-siap! BBM Jenis Premium Bakal Dihapus per Januari 2021 di Jawa-Bali, KLHK Ungkap Alasannya
Garis besar pekerjaan personel ini adalah melakukan penilaian terhadap potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
2. Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian operasi instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.
3. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha atau kegiatan usaha. Pencemaran khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak.
Garis besar tugas personel ini adalah menilai potensi pencemaran udara dari usaha atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasikan kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara.
4. Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah personel yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyusunan rencana, pengoperasian, dan optimalisasi pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara.
Baca Juga: Barter.in Vol. 1 : Gerakan Saling Bertukar, Siap Diselenggarakan Oleh SayaPilihBumi
5. Pemantauan Pengelolaan Limbah BahanBerbahaya dan Beracun (PPLB3)
Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 adalah pekerjaan personel yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pemantauan, pengawasan, dan evaluasi pada kegiatan usaha. Ketiga proses tersebut mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3.
Semua ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi di LSP LH Envirotama telah teregistrasi resmi dengan KLHK RI. Dengan demikian, sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh SDM di perusahaan dari LSP LH Envirotama bersifat valid dan tepercaya untuk memenuhi syarat dalam pemenuhan PROPER serta regulasi lingkungan lainnya.
LSP LH Envirotama akan terus mengembangkan ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, layanan ini dapat menjawab kebutuhan semua sektor industri untuk pemenuhan aturan-aturan pemerintah dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan di Indonesia.