Find Us On Social Media :

Anak Buah Ferdy Sambo Klaim Amankan CCTV Sesuai Surat Perintah, Kuasa Hukum: Kemudian Rusak Itu Tanggung Jawab Penyidik

By Annisa Dienfitri, Jumat, 16 Desember 2022 | 13:19 WIB

Pengacara Irfan, Sangun Ragahdo, saat jeda sidang, Jumat (16/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Giliran terdakwa Irfan Widyanto yang duduk di kursi pesakitan, Jumat (16/12/2022), untuk mendengarkan keterangan saksi.

Tim kuasa hukum Irfan Widyanto menyatakan bahwa kliennya sebatas menunaikan tugas sesuai dengan surat perintah (SPRIN) yang dikeluarkan.

Kala itu, SPRIN yang dikeluarkan oleh Hendra Kurniawan itu berisi instruksi untuk mengamankan barang bukti berupa CCTV.

Pengacara Irfan, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa maksud dari istilah 'mengamankan' bukan sekadar mendiamkan barang tersebut.

"Semua saksi menerangkan bahwa mengamankan itu bukan hanya menjaga barang itu saja, dijaga dengan senjata, ditongkrongin, bukan," kata Sangun saat jeda sidang.

"Tapi kita ambil lalu kita serahkan ke penyidik untuk proses penyidikan. Hal ini sudah sesuai dengan SPRIN yang ada," jelasnya.

Pengacara Irfan lainnya, Radithya Yosodiningrat, membenarkan bahwa kliennya mengambil dan mengganti DVR CCTV atas inisiatif sendiri.

"Kalo ini (DVR) diambil dan tidak diganti yang baru, akan tidak berfungsi dong CCTV yang ada."

"Makanya inisiatif Irfan agar tetap berjalan, tetap bisa dibuat merekam di komplek itu, dia ambil dan ditukar dengan DVR baru yang bisa merekam."

"Jadi bukan diganti. Memang harus diganti, kalo gak diganti rusak yang di komplek ini," terang Radithya.