Grid.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah baru dari negera menjelang berakhirnya masa jabatan pada 2024 mendatang.
Pemberian rumah baru bagi Presiden dan Wakil Presiden yang pernah menjabat ini diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978.
Nantinya, rumah baru Jokowi akan dibangun di kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo.
Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono, dikutip dari TribunSolo.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:
1. Luas tanahnya bisa lebih dari 1500 m2
Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.
Dalam Permenkeu yang ditetapkan pada 27 Juli 2022 itu, luas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 3.
Dalam pasal tersebut, luas rumah ditetapkan maksimal 1500 m2 bagi yang berlokasi di DKI Jakarta.