"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling."
"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," kata SBY pada 2 November 2016 silam, dikutip dari WartaKota.
2. Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024
Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden.
Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 di masa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
3. Berada di Desa Gajahan, luasnya sekitar 2000 meter
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengungkap lokasi detail rumah baru Jokowi yang merupakan pemberian negara.
Diberitakan TribunSolo, menurut Sriyono, rumah baru Jokowi akan berada di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Sriyono, Jum'at (16/12/2022).