Saat ini, lahan yang akan dibangun untuk rumah Jokowi itu masih berupa lahan kosong.
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tanah yang akan digunakan Presiden RI Joko Widodo nantinya merupakan tanah perorangan.
Dia menuturkan, saat ini sudah melewati proses jual-beli dan sudah muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu."
"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024