Tak tinggal diam, Majelis Hakim pun memberi teguran langsung kepada JPU.
Meski begitu, JPU masih diberi kesempatan untuk memanggil Dito Mahendra sekali lagi, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.
"Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil yang terakhir kepada para saksi, khususnya saksi korban Mahendra Dito," ungkap Dedy.
(*)