Find Us On Social Media :

Pengasuh Keji Tega Lempar Bayi Hingga Cacat Permanen, Sang Ibu Curhat Pilu Pelaku Berhasil Lolos dari Hukuman Penjara

By None, Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:41 WIB

Pengasuh lempar bayi sampai alami cacat permanen

Sang pengasuh rupanya mendapat pilihan dari majelis hakim.

Ia akan bebas dengan syarat membayar denda sebesar Rp 35 juta atau penjara selama enam bulan.

Rupanya pengasuh ini memilih membayar denda ketimbang masuk penjara.

Kini pengasuh tersebut sudah bebas.

Hal ini jelas membuat ibunda Raid merasa sakit hati.

Ia tak menyangka, pengasuh yang telah membuat anaknya cacat seumur hidup kini telah bebas dengan mudah.

"Hanya setahun kasus ini selesai.

Baca Juga: Kini Bisa Plesiran ke Luar Negeri Berkat Rayyanza, Inilah Arti Nama Sus Rini, Ternyata Memiliki Makna Ini

Nilainya hanya RM10,000 (sekitar Rp 35 juta) untuk kesalahan yang sampai mati tidak boleh dilupakan.

Murah sangat harganya.

Berbaloikah harga sebuah penderitaan yang terpaksa ditanggung selamanya.

Kes Raid sudah selesai dibicarakan awal bulan 12.