Grid.ID - Ferdy Sambo melibatkan banyak jajaran polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto turut berperan dalam menghilangkan bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Meski begitu, Ferdy Sambo keukeuh menyebut Irfan Widyanto dan sejumlah polisi yang terlibat tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengingat peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah anak buah Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, area rumah Sambo.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan, perintah itu datang dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Agus Nurpatria.
Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria)," ujar Irfan.
Irfan Widyanto lantas mengatakan, ia baru tahu jika ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang.
Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Namun, Agus Nurpatria memerintah Irfan Widyanto yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan CCTV.