Grid.ID - Ferdy Sambo melibatkan banyak jajaran polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto turut berperan dalam menghilangkan bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Meski begitu, Ferdy Sambo keukeuh menyebut Irfan Widyanto dan sejumlah polisi yang terlibat tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengingat peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah anak buah Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, area rumah Sambo.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan, perintah itu datang dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Agus Nurpatria.
Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria)," ujar Irfan.
Irfan Widyanto lantas mengatakan, ia baru tahu jika ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang.
Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Namun, Agus Nurpatria memerintah Irfan Widyanto yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan CCTV.
"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan yang berlaku di wilayah hukum Paminal," ujar Irfan Widyanto.
Pada akhirnya, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
DVR CCTV itu berisi rekaman yang memperlihatkan rekaman tanggal 8 Juli 2022, hari kematian Brigadir J.
Dalam rekaman CCTV itu, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait sidang tersebut, Ferdy Sambo lantas menjadi saksi.
Terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022).
Sambo mengatakan Irfan Widyanto berserta terdakwa lainnya tidak bersalah.
Dia pun siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya tadi sudah sampaikan bahwa dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu,” kata Sambo.
“Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya. Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa. Saya akan siap bertanggung jawab.” Lanjutnya.
Sambo pun mengakui malu berhadapan dengan para terdakwa tersebut.
“Jadi saya, kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidanda, saya sudah sampaikan, salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, orang dia tidak tahu isinya apa, masa dipersalahkan.” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di laman KompasTV dengan judul: Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto di Sidang: Mereka Tidak Ada yang Salah, Saya Bertanggung Jawab (*)