Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi Quotex pada Kamis (15/12/2022) lalu akhirnya divonis empat tahun penjara.
Vonis untuk Doni Salmanan ini dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Bahkan Doni Salmanan juga tak perlu mengganti kerugian para korbannya di aplikasi Quotex.
Dilansir dari TribunSeleb, Sabtu (17/12/2022), Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.
Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.
Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.
Sementara sisanya tetap terlampir dan disita oleh negara.
Ada pun, di antaranya ada 36 kendaraan mewah milik Doni yang masih menjadi haknya.