Find Us On Social Media :

Pertanyakan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris Tuntut Mahkamah Agung Usut Tuntas: Parah!

By Mentari Aprelia, Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:57 WIB

Kolase foto Doni Salmanan dan Indra Kenz

Vonis ini tentunya berbeda jauh dari Indra Kenz yang juga terjerat hukum lantaran melakukan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.

Pasalnya, Indra Kenz diketahui mendapatkan vonis 10 tahun penjara.

Bahkan Indra Kenz juga dimiskinkan dan harta-hartanya disita oleh negara.

Mengenai perbedaan yang sangat jauh ini, pengacara kondang Hotman Paris pun dibuat keheranan.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Sabtu (17/12/2022), vonis untuk Indra Kenz dijatuhkan pada pertengahan November lalu.

Vonis ini dijatuhkan kepada Indra Kenz yang terbukti melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan kedok investasi di platform binary option Binomo.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Gegara Sudah Miskin, Korban Tak Terima hingga Menangis Meraung: Hakim Tidak Punya Nurani!

Namun, vonis 10 tahun penjara untuk Indra Kenz dari majelis hakim pun ternyata lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

 (*)