Grid.ID - Joko Widodo (Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Megawati mendapatkan rumah baru dari negara setelah purnatugas jadi Presiden Republik Indonesia.
Lantas apa beda rumah baru dari negara untuk Jokowi, SBY, dan Megawati?
Berikut adalah perbedaan rumah baru dari negara untuk Jokowi, SBY, dan Megawati.
Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.
Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rumah Baru untuk Jokowi
Bukan di Solo atau Jakarta
Kabarnya, rumah baru untuk Jokowi berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (Lihat, profil daerah Colomadu)
Memang saat ini rumahnya belum dibangun.