Grid.ID - Joko Widodo (Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Megawati mendapatkan rumah baru dari negara setelah purnatugas jadi Presiden Republik Indonesia.
Lantas apa beda rumah baru dari negara untuk Jokowi, SBY, dan Megawati?
Berikut adalah perbedaan rumah baru dari negara untuk Jokowi, SBY, dan Megawati.
Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.
Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rumah Baru untuk Jokowi
Bukan di Solo atau Jakarta
Kabarnya, rumah baru untuk Jokowi berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (Lihat, profil daerah Colomadu)
Memang saat ini rumahnya belum dibangun.
Bocoran soal rumah dari negara untuk Jokowi ini disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menghadiri Talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
Dihubungi terpisah, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso membeberkan lokasi rumah Jokowi nantinya.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih Jokowi berada di timur rumah makan Taman Sari, tepatnya di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Lahan yang dipilih tersebut, lanjut Sriyono, merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik.
Adapun luas lahan sekira 2.000 sampai 3.000 meter persegi.
Diketahui, lahan tersebut sangat strategis karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat.
Selain itu, akses menuju jalan tol juga mudah.
Rumah Baru untuk SBY di Jakarta
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara setelah selesai menjabat presiden RI.
Baca Juga: Bukan Solo, Jokowi Pilih Lokasi Hadiah Rumah dari Negara di Colomadu Karena Hal Ini
Dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Harga Rumah Baru SBY Ditaksir Rp 300 Miliar", rumah baru itu berlokasi di Jakarta.
Rumah di atas lahan seluas 1.500 meter persegi itu berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Keduataan Besar Qatar.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Megawati Soekarnoputri
Tak hanya SBY, Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.
Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?
Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.
Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."
"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.
Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.
"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."
"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.
Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.
Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.
Artikel tersebut telah tayang di laman Tribunnews.com dengan judul: Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi (*)