Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara terkait putusan yang diterima Doni Salmanan.
Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan tanpa kewajiban mengembalikan uang orang yang ditipunya membuat Hotman Paris murka.
Bahkan, Hotman Paris selaku orang yang paham hukum pun mengungkap kekecewaannya terhadap hukum di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyesatkan tentang aplikasi investasi opsi biner Quotex.
Bahkan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Penetapan vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun demikian, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Tak hanya itu, aset mewah milik Doni Salmanan juga tidak jadi disita negara.
Hal tersebut lantaran majelis hakim menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi kepada korban senilai Rp 17 miliar.