Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Terkait akan hal itu, Hotman Paris ikut beri tanggapan.
Lewat unggahan akun Instagramnya, pengacara kondang asal Batak itu mengaku kecewa dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hotman tampak membagikan ulang postingan Instagram @royshakti.
Dalam postingannya, tampak sebuah foto yang menunjukkan informasi tentang perbandingan vonis hukuman kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Selain itu, terdapat kasus yang juga menimpa Fakarich.
Dari data yang terhimpun itu, terlihat vonis penjara dengan banyaknya jumlah korban yang sangat timpang.
Pasalnya, Fakarich yang membuat 118 orang korban divonis penjara 10 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.
Sementara Indra Kenz yang merugikan 144 orang dipenjara 10 tahun dengan denda Rp 6 M subsider 10 bulan penjara.