Find Us On Social Media :

Pertanyakan Vonis Doni Salmanan atas Kasus Investasi Bodong yang Terlalu Ringan, Hotman Paris: Apa yang Terjadi dengan Negeri Ini?

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 18 Desember 2022 | 11:29 WIB

Hotman Paris ketika ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/12/2022)

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan soal vonis Doni Salmanan yang dijerat hanya 4 tahun dan denda Rp 1 milliar atau subsider 6 bulan penjara atas kasus investasi bodong berplatfom Quotex.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan sangat ringan. Tak hanya itu harta Doni juga tidak disita. "Heboh, vonis Doni Salmanan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, cuma empat tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, katanya," ujar Hotman Paris dalam video Instagramnya, Sabtu (17/12/2022).

Dia juga membandingkan vonis Indra Kenz yang sama-sama terlibat kasus affliator.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan hartanya disita negara.

"Indra Kenz dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara. Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum. Berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini?" ucapnya.

Maka dari itu Hotman heran dan merasa janggal dengan vonis Doni padahal perkaranya sama.

"Kalau 4 tahun penjara, berarti sesuai dengan undang-undang, berarti nanti sesudah dijalani dua per tiga dia berhak bebas bersyarat. Artinya, nanti sesudah dijalani dua tahun tiga bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat," katanya.

Bahkan dua tahun tiga bulan pun bisa berkurang lagi dengan remisi-remisi hari besar dan keagamaan,” tuturnya.

Pria berdarah Batak itu pun lagi-lagi pertanyakan bagaimana hukum Indonesia?

"Jadi sekitar dua tahun dengan uang yang dia raup begitu banyak, wooo it's beautiful life for him dan di mana kamu hukum? Di mana? Apa yang terjadi pada negeri ini," tanya Hotman dengan heran.

Baca Juga: Hotman Paris Murka Tahu Putusan Doni Salmanan Cuma 4 Tahun Penjara dan Nggak Wajib Balikin Duit Orang yang Ditipunya, sang Pengacara Kondang: Sudah Parah Hukum di Indonesia!

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni terbukti bersalah dalam kasus trading ilegal aplikasi Qoutex dengan menyebarkan berita menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian korban berdasarkan dakwaan pertama.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara dalam dakwaan kedua yang diajukan penuntut umum terkait Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), pemuda asal Soreang, Kabupaten Bandung itu dinyatakan tidak terbukti bersalah Sehingga sejumlah aset mulai dari kendaraan, uang, pakaian mewah dan aset lainnya dikembalikan kepada Doni Salmanan.

(*)