"Khusus Mahendra Dito karena sakit DBD, waktu penyembuhan yang normal untuk seseorang yang normal terkena DBS saya kira kurang lebih 2 minggu sejak dirawat," kata Majelis Hakim.
"Dari 11 Desember, normalnya DBD kalau nggak para-parah sekali, normalnya 14 hari," katanya.
Pemanggilan paksa terhadap Dito Mahendra dijadwalkan pada 28 Desember 2022.
Majelis Hakim juga berharap bahwa sebelum dilakukan pemanggilan paksa, Dito Mahendra bisa datang secara sukarela.
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela," terang Majelis Hakim.
"Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 28 Desember 2022 hari Rabu," tutup Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pencemaran nama baik melawan Dito Mahendra.
Sidang kali ini beragendakan pemanggilan saksi, Dito Mahendra, sebagai pelapor Nikita Mirzani yang sebelumnya mangkir lantaran sakit.
(*)