Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Saksi ahli forensik dan medikolegal dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua memberikan pernyataan terkait autopsi jenazah Brigadir J.
Farah mengatakan saat melakukan autopsi pada jenazah Brigadir J, dia menemukan 7 tembakan masuk dan 6 tembak keluar.
"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan adanya tujuh buah luka tembak masuk, serta enam buah luka tembak keluar," ujar Farah dalam sidang Sambo CS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Farah juga membeberkan di mana saja titik tembakan masuk dan luar.
Mulai dari kepala bagian belakang sisi kiri, hingga jari manis kiri.
"Bisa dijelaskan di titik mana saja?" tanya jaksa.
"Yang pertama dari atas ke bawah, kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan," ungkap Farah.
"Kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang, serta di kelopak telapak bawah tangan dan terakhir di jari manis tangan kiri. Untuk luka tembak masuk," paparnya.
Selain itu, Farah juga memaparkan soal enam titik luka tembak keluar.
"Luka tembak keluar kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan kiri sisi depan, serta di jari manis kiri sisi dalam," jawab Farah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli
Selain itu, Farah juga menjelaskan soal satu luka tembak tidak keluar dari tubuh Yosua.
Menurutnya, ada satu proyektil yang bersarang di dada jenazah Yosua.
"Jadi enam ya? Yang satu itu yang tidak tembus?" tanya jaksa.
"Yang kami temukan bersarang ada di dada sisi kanan," jawab Farah.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)