Keenam oknum PNS itu dinilai tidak beretika ketika berhadapan dengan masyarakat.
Clay Dondokambey mengatakan, pemeriksaan Inspektorat merupakan Instruksi tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw sehingga segera dilakukan pemanggilan dan diproses sesuai aturan berlaku.
"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang Viral dan tidak beretika," katanya.
Setelah dibina disiplin dan etika, kata Clay Dondokambey, semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan berisi pengakuan salah, janji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, permintaan maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.
"Semua yang terlibat atau viral dalam video mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Kepala BKD Sulut.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul VIRAL 6 Oknum PNS Ugal-ugalan, Bikin Pemotor Jatuh, Malah Arogan, Kini Disanksi, Cuma Bisa Nunduk
(*)