Find Us On Social Media :

Saksi Ahli Kriminologi Pastikan Perbuatan Ferdy Sambo CS Adalah Pembunuhan Berencana

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 Desember 2022 | 15:09 WIB

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Saksi Ahli Forensik Sebut Penembakan Brigadir J, Mulai dari Kepala Hingga Jari Tangan Manis 

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)