Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Saksi ahli kriminologi, Muhammad Mustofa dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Muhammad Mustofa mengatakan tindakan Ferdy Sambo dan anak buahnya merupakan pembunuhan berencana.
Menurutnya pembunuhan tidak berencana bisa lagi dilakukan secara spontan berbeda dengan pembunuhan berencana yang sebelumnya ada persiapan.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," ujar Mustofa dalam sidang.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan lain," sambung dia.
Mustofa pastikan tindakan tersebut adalah pembunuhan berencana.
"Pasti berencana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Saksi Ahli Forensik Sebut Penembakan Brigadir J, Mulai dari Kepala Hingga Jari Tangan Manis
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)