Find Us On Social Media :

Terungkap Ferdy Sambo Dkk Buat Grup WhatsApp Usai Brigadir J Tewas hingga Ada Nama Kontak 'Tuhan Yesus'

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 Desember 2022 | 16:04 WIB

Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Saksi Ahli Kriminologi Pastikan Perbuatan Ferdy Sambo CS Adalah Pembunuhan Berencana 

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)