"Namun dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, diduga adanya kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut," kata Jeffry.
Berbekal dari kecurigaan tersebut, pihak kepolisian pun menginterogasi UM secara intensif.
Akhirnya, UM pun mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut hanyalah fiktif belaka.
Barang-barang yang dilaporkan hilang kecuali laptop disembunyikan oleh UM.
Sedangkan laptopnya digadaikan.
"Sedangkan dua buah Laptop yang katanya ikut dirampas, ternyata digadaikan oleh UM di salah satu tempat gadai yang ada di Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta," ungkap Jeffry.
Jeffry mengungkapkan jika motif UM melakukan hal tersebut adalah agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang karena kalah taruhan.
Selain itu, UM juga takut orang tuanya mengetahui jika ia ikut taruhan.
Tak hanya itu, berita bohong tersebut juga sempat ramai di media sosial.
"UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jeffry.
UM bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong.