Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turun gunung beri kritikan keras.
Hotman Paris beri kritikan keras pada kasus penipuan investasi biner yang menyeret Doni Salmanan.
Dalam kritikannya, Hotman Paris jengkel lantaran Doni Salmanan batal dimiskinkan.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Doni Salmanan tak jadi dimisikinkan oleh negara.
Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut."
"Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Atas dasar itu, Doni dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan.
Alasan hakim tidak memaksa Doni untuk mengganti kerugian korbannya adalah tidak adanya aturan yang jelas soal trading dengan aplikasi opsi binari.
Aset yang didapat dari hasil menjadi affiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.