Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turun gunung beri kritikan keras.
Hotman Paris beri kritikan keras pada kasus penipuan investasi biner yang menyeret Doni Salmanan.
Dalam kritikannya, Hotman Paris jengkel lantaran Doni Salmanan batal dimiskinkan.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Doni Salmanan tak jadi dimisikinkan oleh negara.
Doni Salmanan hanya diputus bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform opsi binari Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut."
"Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022).
Atas dasar itu, Doni dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Beberapa aset Doni yang disita di antaranya adalah uang dengan nilai miliaran rupiah, rumah, kendaraan, dan kendaraan diputus untuk dikembalikan.
Alasan hakim tidak memaksa Doni untuk mengganti kerugian korbannya adalah tidak adanya aturan yang jelas soal trading dengan aplikasi opsi binari.
Aset yang didapat dari hasil menjadi affiliator Quotex dinilai hakim tidak menyalahi hukum pidana.
Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.
Putusan itu sontak saja membuat para korbnan opsi Binari Quotex kecewa dan marah.
Mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti rugi.
Saking jengkelnya, para korban bahkan sampai ricuh.
Tak hanya korban yang kecewa, pengacara kondang Hotman Paris juga buka suara soal kasus tersebut.
Lewat unggahan akun Instagramnya, Hotman Paris mengaku kecewa dan miris dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hotman tampak membagikan ulang postingan Instagram @royshakti.
Dalam postingannya, tampak sebuah foto yang menunjukkan informasi tentang perbandingan vonis hukuman kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz.
Dari data yang terhimpun itu, terlihat vonis penjara dengan banyaknya jumlah korban yang sangat timpang.
Berdasarkan data di atas, Hotman pun mengaku kecewa dengan hukum di Indonesia.
"Sudah amat parah kepastian hukum di Indonesia," ungkap @hotmanparisofficial.
Unggahan pengacara kondang berjuluk Rp 30 miliar itu sontak menuai beragam komentar netizen.
"Ko kaya yg kaget bang ? Dengan kepastian hukum di sini ? Kan Abang udh lebih paham alur cerita nya seperti apa ? Lari kemana masuk ke mana nya, tanggung bang bongkar aja sekalian'," komen @yoki.nugraha
"Kasus sama.... Negaranya sama..... Tapi beda hakim.... Beda pasal... Beda hukuman.... INI YG NAMANYA...HUKUM ITU RELATIF..... TERGANTUNG SIAPA KORBAN... SIAPA PELAKU... SIAPA JAKSA ...SIAPA POLISI...SIAPA HAKIM...," timpal @aritrasavaritra.
"Emang ngeriiiiiii. Hasil putusan bisa berbeda jauhhh.. hai para wakilll rakyatttt mana suaramu," tulis akun @ben***.
"Akan semakin banyak korban investasi bodong spt ini bang karena hukumnya ternyata bukan memihak korban tetapi terdakwa. Sungguh semakin luar biasa hukum di Indonesia. Keadilan sdh tdk ada sama sekali. Korban yg rugi waktu dan materi sdh tdk tahu lg mau kmana," timpal akun @ali***.
Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul, Kaget Doni Salmanan Tak Dimiskinkan hingga Aset Dikembalikan, Hotman Paris Sindir Pola Hukum di Indonesia
(*)