Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Saksi ahli forensik dan medikolegal, Farah Primadani mengatakan ada 2 tembakan fatal yang menyebabkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yakni tembakan pada bagian kepala sisi kiri dan dada.
Hal itu Farah sampaikan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Dari tujuh buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, kedua luka tembak masuk yang kami temukan kepala belakang sisi kiri," ujar Farah.
Kemudian Farah menjelaskan lagi terkait luka tembak kedua di bibir bagian bawah sisi kiri.
Pihaknya memeriksa mengenai bibir bawah sisi kiri masuk mengenai rahang bawah sisi kanan.
Kemudian mematahkan tulang rahang dan keluar di leher sisi kanan.
Ada di puncak bahu kanan sebagai luka tembak masuk.
Penelusuran Farah dan tim menunjukkan lintasan anak peluru keluar pada lengan atas kanan sisi luar.
Kemudian luka tembak masuk pada dada sisi kanan mengenai iga ketiga. Keempat kanan depan, serta menembus rongga dada dan merobek organ paru.
"Kemudian dia bersarang pada iga kedelapan kanan belakang. Kemudian luka tembak yang ada pada pergelangan tangan kiri sisi belakang dia keluar di bagian depannya," ungkap Farah.
"Kemudian luka tembak masuk bagian kelopak bawah mata kanan sisi luar dia keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir pada luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari pada sisi keluar," jelas Farah.
Selain Farah, saksi ahli forensik dan medikolegal bernama Ade Firmansyah juga mengatakan ada lima tembakan yang ditemukan saat melakukan ekshumasi.
Dari lima luka tembak itu, tembakan terakhir berada di bagian kepala Brigadir J.
"Dapatkah ahli jelaskan mengenai luka tembak di bagian belakang kepala jenazah almarhum terjadi di awal penembakan atau merupakan peristiwa di akhir penembakan?" kata Ronny.
"Dari lima luka tembak masuk, yang kami temukan, luka tembak masuk di bagian kepala belakang terjadi paling akhir," kata Ade.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)