Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Salah satu Crazy Rich, Doni Salmanan ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan.
Doni Salamanan bahkan resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Binary Option melalui aplikasi Quotex.
Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Senin (19/12/2022), Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," lanjutnya.
Aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex juga dinilai bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena hal inilah, Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan.
Aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,6 miliar pun dikembalikan.
Doni Salmanan juga tak wajib mengganti rugi ke korban trading illegal.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (20/12/2022), Hotman Paris mengunggah tangkap layar unggahan Doni Salmanan bersama dirinya.
Ia juga mengomentari bebasnya Doni Salmanan dari tanggungan mengembalikan uang korban.
"Apakah orang bernama Doni Salmanan boleh ngefans sama Hotman Paris?" tulis Hotman Paris
Hotman Paris mempertanyakan keputusan pengadilan yang tak menyita harta Doni Salmanan.
"Lamborghininya Doni Salmanan tidak disita oleh pengadilan," tulis Hotman Paris.
"Apakah Doni Salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap lamborghini dengan Hotman Paris?" lanjutnya.
Hotman Paris kemudian mempertanyakan nasib para korban investasi bodong.
"Tapi bagaimana dengan nasib korban investasi bodong?" tulis Hotman Paris.
"Lieur ah Hotman gak tau lagi dunia hukum kita," sambungnya.
(*)