Oleh karenanya, Dito harus benar-benar hadir di sidang lanjutan 29 Desember mendatang.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir 3 Kali di Persidangan, Nikita Mirzani: Mudah-mudahan Dicabut Nyawanya
“Tidak ada alasan lagi, ini juga untuk menjaga marwah daripada institusi kejaksaan yang telah dibuat main-main seperti ini."
“Tidak boleh seperti ini, tidak ada satupun orang yang bisa mempermainkan sebuah lembaga negara, termasuk saksi,” ujar Fachmi Bachmid.
Ia pun kembali menegaskan bahwa Dito Mahendra seharusnya dapat menghadiri sidang kasus yang dilaporkannya karena sakitnya masih terbilang tidak berat.
“Saya tidak menyatakan (Dito Mahendra) pura-pura sakit, tapi hakim menyatakan bahwa ini sakit yang menyebabkan orang tidak bisa melakukan aktivitas, artinya harus dibawa paksa untuk hadir di persidangan,” tutur Fachmi.
Tak cuma itu, Fachmi juga meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan sidang terhadap kliennya apabila Dito tidak hadir.
Hal ini dinilai sangat membuang-buang waktu kliennya dan para petugas sidang yang hadir.
“Tanpa kehadiran dia (Dito Mahendra), perkara ini tidak bisa berjalan,”
“Selama saksi korban tidak bisa dihadirkan, proses persidangan ini jangan diteruskan, walaupun ada saksi yang lain,” lanjutnya.
Dengan hal ini, Fachmi menegaskan jika jaksa harus bertanggung jawab untuk bisa menghadirkan Dito di persidangan.
“Sehingga ini kewajiban jaksa untuk menghadirkan seorang saksi korban, jadi dia (Dito Mahendra) itu saksi korban karena dia yang lapor,” kata Fachmi.
(*)